Pelaku Teror Bom Ciawigebang Dicari, Terancam Penjara 5 Tahun Lebih
KUNINGAN - Pelaku teror bom kepada sejumlah bank di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, kini sedang dicari polisi.
Pelaku terancam dengan UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Kapolsek Ciawigebang, AKP Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sat Intel Polres Kuningan untuk melacak keberadaan pelaku.
\"Kami sudah berkoordinadi dengan Sat Intel Polres Kuningan. Kami menelusuri penyenbar kabar bohon itu,\" kata Yayat, kepada Radar Kuningan.
Dikatakan dia, polisi terus menelusuri kabar bohon tersebut. Sebab, telah membuat resah masyarakat.
\"Sejauh ini, kami pastikan itu kabar bohong belaka,\" katanya.
Sejak broadcast WA terkait ancaman bom beredar, pihaknya telah melakukan penelusuran ke lokasi.
Berita berlanjut di halaman berikutnya..
Baca juga:
- Sering Dianggap Dongeng, Van Der Wijck, Kapal Titanic Indonesia, Ditemukan setelah 85 Tahun Tenggelam
- Sukmawati Soekarno Putri Pindah Agama, Sudah Puluhan Tahun Baca Kitab Suci Hindu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: